Gaji Anggota Dprd Solo 2024
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Para politisi saat ini berlomba maju pada pemilihan calon legislatif (Ma'caleg) untuk tahun 2024. Kini, prosesnya tengah berlangsung. Nampak, bacaleg saat ini sementara sibuk mengurus administrasi untuk menglengkapi berkasnya masing-masing.
Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.
Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000,Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000.
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.
Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Lalu, berapa kalau anggota DPR RI. Seperti yang pernah viral yang dibeberkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti. Diva Pop Inidonesia ini menyebutkan kalau dalam sebulan, pendapatan mereka di DPR RI yakni, gaji pokok Rp16 juta, uang tunjangan Rp59 juta, dan dana aspirasi sekitar Rp450 juta yang diterima lima kali dalam setahun. (palopopos/idr)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu lembaga legislatif yang berperan penting dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat daerah.
Salah satu topik yang kerap menjadi sorotan adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD, yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen yang pajaknya ditanggung oleh APBD.
Komponen tersebut mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan lainnya. Selain itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Gaji anggota DPRD, sesuai dengan aturan yang berlaku, diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai regulasi lainnya. Tunjangan jabatan diberikan berdasarkan kedudukan dan tanggung jawab yang diemban.
Lalu, berapa jumlah yang diterima oleh anggota DPRD di setiap bulannya? Apa saja jenis tunjangan yang mereka peroleh? Berikut penjelasannya.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD
Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, DPRD memakai istilah uang representasi. Berdasarkan peraturan pemerintah, penghasilan anggota DPRD mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.
Uang representasi/gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan beberapa ketentuan.
1. Uang representasi untuk Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur, sementara Ketua DPRD kabupaten/kota menerima uang representasi yang setara dengan gaji pokok Bupati atau Walikota.
2. Untuk Wakil Ketua DPRD provinsi, uang representasinya adalah 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, sedangkan Wakil Ketua DPRD kabupaten dan kota mendapatkan uang representasi sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
3. Anggota DPRD provinsi juga menerima uang representasi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten dan kota memperoleh uang representasi yang sama, yakni 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
Meskipun terdapat standar nasional, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut merupakan rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang berlaku pada tahun 2024.
- Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
- Uang Paket: Rp157.000 per bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan
Jika semua komponen dirincikan, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta. Jumlah ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.
Baca juga: Syarat menjadi dosen dan besaran gajinya di Indonesia
Baca juga: Beda guru PNS dan swasta berikut gajinya
Baca juga: Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra HarahapEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Padang Aro, (Antara Sumbar) - Gaji anggota DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat, per Januari 2018 bakal bertambah menjadi Rp32 juta/bulan sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan di Padang Aro, Rabu (8/11), mengatakan kenaikan gaji anggota dewan ini sudah dimasukan ke KUA PPAS 2018. Kenaikan ini juga telah disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang telah masuk pada kategori menengah.Sebelum diterbitkan PP 18/2017, gaji anggota DPRD Solok Selatan Rp13 juta per bulan. Kemudian per Desember 2018, setelah menerapkan PP 18/2017, gaji anggota DPRD daerah itu menjadi Rp28 juta per bulan."Ini kami sesuaikan dengan KKD," ujarnya.Sesuai dengan PP tersebut, bagi anggota DPRD yang diberi alat kelengkapan berupa kendaraan operasional harus dikembalikan karena dalam kenaikan gaji tersebut telah mencakup tunjangan transportasi.Menurut Armen, anggota DPRD yang diberi alat kelengkapan berupa kendaraan operasional adalah ketua Badan Legislasi, ketua Badan Kehormatan dan ketua Komisi."Ada lima anggota DPRD yang diberi kendaraan operasional. Saya harap bagi yang belum mengembalikan, segera mengembalikan karena telah ada tunjangan transportasi," ujarnya.Ia bersyukur ada kenaikan gaji bagi anggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota maupu provinsi se-Indonesia karena akan meningkatkan kesejahteraannya. Namun, imbuhnya mesti diimbangi dengan kinerja."Yang dulu kurang disiplin, sekarang harus lebih disiplin. Harus seimbang antara hak dan kewajiban," ujarnya.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. (*)
Prokhatulistiwa.com- Pada tahun 2024, gaji anggota DPRD Kabupaten dan kota menjadi salah satu topik paling diminati, terutama karena para politisi tengah bersaing ketat dalam pemilihan calon legislatif tahun 2024.
DPRD Kabupaten dan kota memegang tanggung jawab penting dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Tidak mengherankan jika banyak yang penasaran dengan jumlah gaji DPRD Kabupaten dan kota tahun 2024.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Profil Para Panelis Debat Cawapres Pada Pilpres 2024, Diisi Oleh Rektor Hingga Eks Bawahan Jokowi
Gaji anggota DPRD diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan kota terbaru tahun 2024?
Duduk di kursi DPRD tentu merupakan kebanggaan tersendiri, dan besaran gaji serta tunjangan yang diterima menjadi perhatian utama.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan kota per bulan terdiri dari beberapa komponen, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan, uang representasi, dan uang paket.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Bagikan 2.000 Paket Sembako Pada Masyarakat Lembang
Jika semua komponen gaji tersebut diuraikan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat menerima gaji sekitar Rp 36 juta hingga Rp 45 juta per bulan, termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen.
Besaran nominal gaji dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD masing-masing daerah.
Berikut ini adalah besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten dan kota terbaru:
1. Gaji pokok DPRD Kabupaten: Rp 2.100.000 per bulan.
Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Posisi yang Dilamar Untuk Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2024
2. Uang Representasi DPRD Kabupaten: Rp 1.575.000 per bulan.